Penjarakan Anak 11 Tahun, Hakim dan Ketua PN Diadukan ke KY
Rabu, 12 Juni 2013 – 00:52 WIB
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) resmi melaporkan Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti, ke Komisi Yudisial (KY). Si hakim dinilai lalai menjalankan tugas karena menjatuhkan vonis pidana penjara 2 bulan 6 hari dipotong masa tahanan terhadap bocah 11 tahun berinsial DS. Menurut Direktur Advokasi LBHI, Bahrain, jika Roziyanti memahami perkembangan peraturan perundang-undangan dan jeli melihat persoalan, tentu kejadian penahanan dan pemidanaan terhadap DS bisa dihindari.
“YLBHI menilai kelalaian telah terjadi dan dilakukan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Majelis Hakim Pemeriksa Roziyanti, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara Nomor 162/Pid.B/2013/PN-Pms. Selain itu YLBHI juga menilai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar juga melakukan kelalaian yang sama,” ujar Bahrain kepada JPNN di Jakarta, Selasa (11/6).
Beberapa kelalaian yang dilakukan di antaranya, bahwa Roziyanti sama sekali tidak memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PPU-VIII/2010 tahun 2010. Bahwa ditetapkan batas minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sementara DS diketahui masih berusia 11 tahun.
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) resmi melaporkan Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
BERITA LAINNYA
- Humaniora
HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
Minggu, 26 Mei 2024 – 11:56 WIB - Humaniora
Tinjau 2 Lokasi Banjir di OKU, Agus Fatoni Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak
Minggu, 26 Mei 2024 – 11:42 WIB - Hukum
WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
Minggu, 26 Mei 2024 – 08:48 WIB - Humaniora
Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
Minggu, 26 Mei 2024 – 08:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Vina Meritokrasi
Minggu, 26 Mei 2024 – 07:15 WIB - Moto GP
Ini Penyebab Pecco Jatuh pada Sprint MotoGP Catalunya, Aneh
Minggu, 26 Mei 2024 – 08:07 WIB - Moto GP
Hati-Hati! Marc Marquez Sudah di Posisi 2 Klasemen MotoGP 2024
Minggu, 26 Mei 2024 – 09:00 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Minggu (26/5), Lihat Daerah yang Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir
Minggu, 26 Mei 2024 – 09:08 WIB - All Sport
Begini Klasemen VNL 2024 Putra, Jangan Kaget
Minggu, 26 Mei 2024 – 09:51 WIB