Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!
“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Encep, jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau satu hari kerja jika diajukan secara manual.
"Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” pintanya.
Encep menegaskan Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance akan berupaya sebaik mungkin dalam mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024.
Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” pungkasnya. (mrk/jpnn)