Penjelasan BNP2TKI Terkait Penempatan TKI ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, Servulus Bobo Riti menegaskan dalam menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI), negara selalu wajib memfasilitasi proses penempatan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Negara juga berkewajiban melakukan pelindungan hukum, sosial dan ekonomi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja.
Hal tersebut disampaikan Servulus pada acara Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Hanura DPR dengan tema “Pentingnya Memahami Keputusan Moratorium Pekerja Migran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).
Servulus juga mengatakan pembukaan dan penghentian/pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sebuah negara tujuan atau atas jabatan tertentu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pembukaan dan penghentian/pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sebuah negara tujuan atau atas jabatan tertentu itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Servulus.
Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, Servulus Bobo Riti (kedua kanan)
Hal senada juga dikatakan Pemerhati Ketenagakerjaan Antonius Doni Dihen. Menurut mantan staf khusus Kemenaker ini, pemerintah daerah perlu memperhatikan produk perundangan-undangan yang berlaku dalam membuat suatu keputusan penting apalagi berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga keputusan tersebut tidak dianggap sebagai pembangkangan.
“Saya sebenarnya bingung ada daerah yang lakukan moratorium terhadap Pekerja Migran. Harusnya pemerintah daerah perlu perhatikan perundangan-undangan yang berlaku dalam membuat keputusan penting apalagi berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga keputusan itu tidak dianggap sebagai pembangkangan bahkan kegalauan,” kata Anton Doni.