Penjelasan BRK Syariah soal Kabar Gedung Pemkab Meranti jadi Agunan Utang ke Bank, Ternyata
jpnn.com - PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah membantah kabar yang menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadikan kantor pemerintah kabupaten setempat sebagai jaminan pinjaman dana Rp 100 miliar.
Pimpinan bagian komunikasi korporasi dan IR BRK Syariah Ika Irawan mengatakan bahwa benar Pemkab Meranti telah menerima pembiayaan daerah dari BRK.
“Pinjaman ini diajukan oleh Pemkab Meranti sebelumnya sebagai alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, terkait pengeluaran pembiayaan, dan kekurangan kas,” kata Ika dalam keterangan resminya, Sabtu (15/4).
Dia menjelaskan bahwa tujuan peminjaman dana itu untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Meranti.
“Tentunya pembiayaan Pemkab Meranti telah mendapatkan pertimbangan dari Kemendagri dan yang pasti dengan melampirkan persetujuan DPRD Meranti pada saat pembahasan APBD,” jelasnya.
Ika juga membantah bahwa gedung Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati dijadikan jaminan dalam peminjaman uang tersebut.
“Tidak benar juga jika disebutkan yang menjadi agunan pembiayaan adalah gedung Kantor Bupati atau Kantor PUPR, sebab Pemda dilarang untuk menjadikan agunan baik pendapatan daerah atau barang milik daerah sebagai jaminan pinjaman daerah, sumber pengembalian dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut,” pungkas Ika.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengungkapkan bahwa Kantor Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil.