Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata

Kamis, 24 Desember 2020 – 15:08 WIB
Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata - JPNN.COM
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab dipanggul Bu Risma, tidak merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya.

Risma berhenti sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik sebagai mensos menggantikan Juliari Batubara, Rabu (23/12).

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (24/12).

Akmal lantas menyinggung Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Dalam pasal itu, kata dia, disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Sejak dilantik dia (Risma, red) jadi menteri, dia jadi menteri, kemudian UU melarang ada jabatan rangkap jabatan," ujar dia.

Kemudian, Akmal menyinggung Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membuat seorang menteri tidak bisa rangkap jabatan di pemerintahan.

Dalam aturan itu, kata Akmal, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan, dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menanggapi polemik terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini atau Bu Risma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News