Penjelasan Dubes RI Kasus Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terancam dideportasi dari Arab Saudi. Pemicunya adalah visa yang digunakan Rizieq untuk tinggal di Saudi selama ini telah kadaluarsa.
KBRI di Riyadh menyatakan siap membantunya jika menghadapi persoalan keimigrasian maupun permasalahan lainnya.
Keterangan siap memberikan pendampingan bagi Habib Rizieq itu disampaikan secara tertulis oleh Dubes RI di Kerajaan Arab Saudi (KAS) Agus Maftuh Abegebriel, Jumat (28/9).
Agus mengatakan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman merupakan tugas perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri. ’’KBRI akan selalu menghadirkan negara guna melindungi seluruh WNI di KAS,’’ tuturnya.
Hasil penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan Habib Rizieq telah melewati batas waktu alias kadaluarsa. Dia selama ini menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis. Sesuai dengan jenisnya, visa yang dipegang Habib Rizieq tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja (not permitted work).
Visa Habib Rizieq tersebut bersifat multiple atau beberapa kali keluar masuk Saudi. Dengan izin tinggal selama 90 hari untuk setiap entry atau masuk Saudi.
Informasi dari KBRI Riyadh, visa Habib Rizieq sejatinya sudah kadaluarsa pada 9 Mei 2018 lalu. Tetapi kemudian diperpanjang hingga akhir masa tinggal (intiha’al-iqamah) sampai 20 Juli 2018.
Untuk bisa memperpanjang visanya, Habib Rizieq diharuskan untuk keluar Saudi dahulu untuk mengurus proses administrasi.