Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Dubes RI Kasus Habib Rizieq

Minggu, 30 September 2018 – 06:21 WIB
Penjelasan Dubes RI Kasus Habib Rizieq - JPNN.COM
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

’’Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzulqa’dah 1439 H atau 21 Juli 2018, sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,’’ urai Agus.

Informasi dari KBRI Riyadh tersebut juga menyinggung keberadaan sanksi deportasi. Untuk diketahui sanksi deportasi akibat overstayer di Arab Saudi berujung pada blacklist selama lima tahun. Selain itu juga ada denda 15 ribu riyal atau sekitar Rp 59,5 juta.

Agus menjelaskan pendeportasian tidak bisa dilakukan serta merta. Apalagi jika pelanggara imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di Saudi. Misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas. Hingga pelanggaran berat seperti perampokan, pembuhunan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme, dan sejenisnya.

Untuk pelanggaran berat, maka yang bersangkutan proses pendeportasiannya menunggu setelah selesai menjalani hukuman di Saudi.

Saudi sendiri sangat tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku pelanggaran keimigrasian. Selain itu sifat hukumannya adalah mutlak.

’’KSA adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian,’’ jelasnya. Bentuk hukuman dari deportasi itu malah bisa berupa blacklist tidak boleh masuk lagi ke Saudi selama lima sampai sepuluh tahun ke depan.

BACA JUGA: Jubir FPI Tuding BIN Sewa Rumah untuk Pantau Habib Rizieq

Bahkan di Saudi juga ada skema pelarangan masuk bagi WNI yang berdurasi seumur hidup. Proses deportasi oleh pemerintah Saudi selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi. Sambil menunggu proses pemulangan yang prosesnya bisa memakan waktu sampai satu tahun. (wan/syn/bay)

Rizieq Shihab terancam dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena visa tinggalnya telah kadaluarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close