Penjelasan Firli Bahuri Soal Hukuman Mati di Kasus Mensos Juliari
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya masih mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana hukuman mati terkait kasus dugaan rasuah yang menjerat Mensos Juliari P Batubara dkk.
Mensos Juliari bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bamsos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Firli memahami diskusi publik terkait dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penjatuhan hukuman pidana mati dalam keadaan tertentu.
"Tentu kita (KPK-red) akan dalami apakah Pasal Dua itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri di sela-sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12), terkait penahanan Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).
Menurut Firli, hal-hal yang didalami terkait pasal tersebut antara lain unsur setiap orang yang berarti pelakunya. Kedua, adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," kata Firli menjelaskan.
Namun, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan tersebut.
"Tetapi perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli memberi penekanan.