Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Pasal Hukuman Mati Pelaku Korupsi di Masa Pandemi, Siap-siap Saja ya

Senin, 07 Desember 2020 – 10:17 WIB
Ini Pasal Hukuman Mati Pelaku Korupsi di Masa Pandemi, Siap-siap Saja ya - JPNN.COM
Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek 2020 yang terdampak pandemi COVID-19.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho mendorong KPK menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandemic COVID-19.

Hal itu penting sebagai peringatan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana seperti COVID-19.

"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai warning dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di Purwokerto, Senin (7/12).

Prof Hibnu mengatakan, dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’.

Pasal 2 ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.

"Saya kira kita sepakat, kita bukan lihat suapnya ya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi. Apalagi yang dilakukan adalah (korupsi terhadap) bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi," katanya.

Prof Hibnu Nugroho mendorong KPK menuntut hukuman mati pelaku korupsi di masa pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News