Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun
Selasa, 26 Juni 2018 – 15:15 WIB
Karena itu, proses hukum dalam insiden kapal nahas itu juga menyasar sistem pelayaran yang sudah diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA: Fakta – Fakta tentang Danau Toba, Mirip Samudera
Sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemenhub, sudah ada yang bertanggung jawab atas operasional setiap jenis kapal. Berdasar ketentuan itu, KM Sinar Bangun yang berukuran 17 GT, izin dan kelayakan pemeriksaannya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan provinsi.
”Tapi, pengawasan sehari-hari oleh dinas perhubungan tingkat dua (kabupaten atau kota),” kata Tito menjelaskan. (syn/)