Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata
Senin, 04 Juli 2022 – 23:35 WIB
Ketentuan ini, ujar Hilman, dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.
“Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: