Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata

Senin, 04 Juli 2022 – 23:35 WIB
Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata - JPNN.COM
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief. (FOTO ANTARA/HO-Kemenag).

Ketentuan ini, ujar Hilman, dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. 

Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.

“Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pejabat Kemenag memberikan penjelasan soal visa haji mujamalah dan visa haji kuota Indonesia.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News