Penjelasan Kemendagri Jika Sandi Mau Diusung Jadi Wagub DKI Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Sandiaga S Uno yang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sudah kadung mengundurkan diri dari posisi wakil gubernur DKI. Namun, masih ada peluang bagi bos Saratoga Investama Sedaya itu untuk kembali menjadi orang nomor 2 di Pemerintah Provinsi DKI.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tak mempermasalahkan jika ternyata Sandiaga kalah Pilpres 2019 dan kembali diusulkan sebagai wakil gubernur di ibu kota. Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali ke Pemprov DKI.
“Tidak ada aturan yang melarang, tetapi itu sangat tidak etis,” kata Akmal Malik saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).
Namun, Akmal juga mengingatkan seluruh proses pemilihan calon wakil gubernur DKI yang sudah berlangsung harus dibatalkan jika Sandiaga ingin kembali menjadi wakil Anies Baswedan. Dua nama yang sudah terlanjur diusulkan sebagai calon wagub DKI pun harus ditarik lagi.
Baca juga: Anies Baswedan Serahkan Nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu ke DPRD
Karena itu Akmal menegaskan, keputusan soal Sandiaga bisa kembali duduk ke kursi wakil gubernur tergantung pada partai yang dulu mengusungnya di Pilkada DKI. “Itu hak partai pengusung. Pastinya diulang prosesnya, di partai pengusung lagi,” ucap Akmal.
Sejauh ini berbagai hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019 menempatkan Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin menungguli Prabowo - Sandiaga. Ketiadaan Sandiaga dalam dua deklarasi kemenangan Prabowo versi hitungan internal sempat memunculkan spekulasi tersendiri, apalagi ketika suami Nur Asia Uno itu muncul dengan wajah pucat dan nyaris tanpa senyum.