Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjabarkan kewenangan khusus yang akan dimiliki Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Dia mengatakan Badan Otorita IKN memiliki kewenangan yang luas untuk mendukung percepatan pembangunan.
Untuk itu, Badan Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia.
"Semua kewenangan kabupaten atau kota dalam IKN menjadi kewenangan otorita," kata Benni, Rabu (23/2).
Badan Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan status penduduk dan menyelesaikan konflik penyelenggaraan IKN.
Benni menyebutkan ada tiga kategori dalam kewenangan Badan Otorita IKN.
Adapun kategori tersebut terdiri dari kegiatan persiapan pembangunan, kegiatan pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.
"Kemendagri mendorong kepala daerah untuk memberi kemudahan dalam meningkatkan investasi di masing-masing daerah agar iklim investasi terbuka," tutur Benni.