Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN
Kamis, 24 Februari 2022 – 13:41 WIB
Untuk itu, Kemendagri memberikan kebebasan kepada Badan Otorita IKN untuk memfasilitasi investor.
Selain itu, lanjut Benni, Badan Otorita IKN memiliki kewenangan khusus untuk mengatur arus investasi.
Karena itu, Badan Otorita IKN tidak memerlukan izin dari kementerian untuk melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. (mcr9/jpnn)