Penjelasan Kemendikbudristek soal Seleksi PPPK Tahap 3, Penting, Guru Honorer Harus Tahu
Senin, 07 Maret 2022 – 15:44 WIB
Sebagian lagi menolak karena harus berhadapan dengan peserta yang besertifikat pendidik.
"Jangan dites lagi, tetapi langsung kasih formasi. Kalau diadu dengan peserta beserdik ya akan sama seperti tahap 2," kata Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia menambahkan, mereka saat ini menunggu realisasi janji Kemendibudristek bahwa akan ada regulasi baru yang mengakomodasi para guru honorer negeri lulus passing grade tanpa formasi PPPK. (esy/jpnn)