Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kemenkeu soal Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan, Oh Cair

Jumat, 02 Februari 2024 – 08:25 WIB
Penjelasan Kemenkeu soal Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan, Oh Cair - JPNN.COM
Kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK dirapel Maret 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan mengenai kenaikan gaji PNS, gaji PPPK, dan TNI/Polri, serta pensiunan.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis (1/2).

Astera menjelaskan bahwa secara umum besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.

Adapun kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS dan PPPK dirapel pada Maret 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Berikut ini penjelasan Kemenkeu mengenai pembayaran kenaikan gaji PNS, gaji PPPK, dan gaji TNI/Polri, serta pensiunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News