Penjelasan KemenPAN-RB soal 3 Kategori Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 membuat sejumlah guru honorer kebingungan.
Mereka kurang memahami isi regulasi yang menetapkan penyesuaian passing grade atau nilai ambang batas bagi guru honorer peserta seleksi PPPK guru 2021. Pasalnya di dalam KepmenPAN-RB terbaru itu ada istilah kategori 1, 2, dan 3.
"Teman-teman banyak yang bingung. Apakah kategori 1, 2, dan 3 itu passing grade untuk honorer K1, honorer K2 atau honorer K3," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Kamis (7/10).
Sutopo mengaku sudah membedah isi KepmenPAN-RB 1169/2021 sembari menunggu pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I pada Jumat (8/10).
Agar guru honorer tidak bingung, KemenPAN-RB lewat Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo memberikan penjelasan.
Ari mengatakan nilai ambang batas PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori (kategori 1, kategori 2, kategori 3).
Penyesuaian nilai ambang batas ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.
Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil tes PPPK guru tahap I oleh Panselnas yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah.