Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 09:48 WIB
Selain itu KemenPAN-RB juga membuatkan aturan masa kontrak untuk melindungi PPPK agar PPK tidak seenaknya memutuskan kontrak kerja.
Pemutusan kontrak kerja PPPK harus didasarkan alasan kuat dan bukan karena like and dislike. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: