Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 Pensiun sebelum Terima NIP PPPK
"Ya enggak bisa dibayarkan hak-haknya karena mereka meninggal belum resmi berstatus PPPK. Kalau kemudian begitu pengangkatan, sudah banyak yang pensiun, otomatis yang diberikan NIP hanya PPPK yang belum pensiun," tuturnya.
Bima Haria menegaskan, PPPK tidak mendapatkan uang pensiun karena tidak dipotong iuran pensiun selama bekerja.
Namun, mereka bisa ikut tabungan dana pensiun Taspen.
"Setelah dapat NIP pun enggak dapat pensiun kalau tidak ikut tabungan dana pensiun," ujarnya.
Karena tidak mendapatkan uang pensiun itu, makanya kata Bima, honorer K2 yang pensiun sebelum resmi diangkat PPPK tidak diberikan gaji maupun tunjangan pensiun.
Bima mengaku prihatin dengan honorer K2 yang lulus PPPK namun sudah pensiun atau meninggal dunia sebelum mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.
Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa selain mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera ditetapkan.
"Mohon maaf, karena honorer K2 yang lulus itu belum resmi sebagai PPPK makanya yang sudah meninggal maupun pensiun tidak bisa mendapatkan hak berupa gaji serta tunjangan setara PNS. Kami sedang berusaha mengejar agar NIP PPPK ini bisa segera ditetapkan dalam waktu dekat," papar Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)