Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegas, jadi Capres 2024 atau Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Senin (21/9).
Pemohon ialah mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno, yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Rizal Ramli dan Kresno, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menyebabkan polarisasi di masyarakat dan tidak berdampak pada penguatan sistem presidensial.
Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli akan mencalonkan diri atau tidak dalam Pemilu 2024 terkait gugatannya agar ambang batas presiden dihapus.
"Supaya tidak menimbulkan ambiguitas, tolong nanti di penegasan diuraian kedudukan hukum supaya hal itu semakin dielaborasi dan kemudian memberikan spektrum pemahaman kepada Mahkamah bahwa Mahkamah bisa yakin benar para pemohon ini adalah dua orang warga negara yang benar-benar akan mencalonkan diri sebagai calon presiden di pilpres pada kontestasi berikutnya nanti," ujar Suhartoyo dalam sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Ambiguitas permohonan dinilai karena pemohon menyebut empat partai baru peserta Pemilu 2019, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), tidak dapat mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi ambang batas presiden.
Untuk itu, pemohon diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
Untuk meyakinkan majelis hakim, lanjut Suhartoyo, diperlukan bukti permulaan yang cukup terkait pemohon akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.