Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Dalam laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), GAR ITB menduga mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu melakukan tindakan radikal.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut. Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.
"Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Kamis (25/2).
Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.
Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.
"Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah," tegasnya.
"BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN," sambungnya