Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis
Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja. Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.
"Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN," tandasnya.
Sebelumnya GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah.
Laporan GAR ITB ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan mulai dari PP Pemuda Muhammadiyah, para politisi, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Yang intinya tidak percaya bila Din Syamsuddin penganut radikal. Walaupun selama ini Din Syamsuddin dikenal sering mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Pemerintah tidak pernah menganggap Pak Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah," kata Mahfud melalui akun pribadinya di Twitter, Sabtu (13/2).
Mahfud menambahkan, Din Syamsuddin juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. "Beliau kritis, bukan radikalis," tegas Mahfud. (esy/jpnn)