Penjelasan KPK soal Modus Suap untuk Menteri Juliari dari Dana Bansos Covid-19
Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan untuk beberapa pemasok yang menjadi rekanan Kemensos. Mereka ialah Ardian, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, ada fee Rp 12 miliar dari Matheus untuk Juliari. Uang itu diserahkan melalui Adi secara tunai sebesar Rp 8,2 miliar.
Selanjutnya, uang rasuah itu dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. "Untuk digunakan membayar berbagai
keperluan pribadi JPB," kata dia.
Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako Covid-19, ungkap Firli, ada fee Rp 8,8 miliar yang terkumpul selama periode Oktober-Desember 2020. Uang itu juga untuk keperluan Juliari.
KPK menduga mantan legislator PDIP di DPR itu menerima suap dengan nilai total Rp 17 miliar. Oleh karena itu, jerat untuk Juliari ialah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun jerat untuk Matheus dan Adi ialah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, KPK menjerat Ardian dan Harry selaku pemberi siap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?