Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta
“Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang rekomendasi, dalam hal ini rekomendasi dengan catatan –RDC, menjadi kewenangan gubernur Jabar,” imbuhnya.
Sedangkan posisi kemendagri, lanjut Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan pemprov Jabar.
“Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI,” tegasnya .
Ditegaskan lagi bahwa rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq Dirjen Otda pada 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tanggal 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut. (ridwan/jpc/sam/jpnn)