Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Lengkap Ketum PB IDI Kasus Dokter Terawan

Selasa, 10 April 2018 – 09:02 WIB
Penjelasan Lengkap Ketum PB IDI Kasus Dokter Terawan - JPNN.COM
Dokter Terawan Agus Putranto. Foto: Jawapos.com

Marsis lantas menjelaskan soal layanan brain wash atau cuci otak oleh dokter Terawan itu. Ada informasi bahwa pasien terapi itu sudah mencapai 40 ribu orang. Dia mengatakan dari sekian ribu orang itu, ada yang sukses dan ada yang tidak.

Dia berharap publik menilai secara fair. Bahwa layanan yang dilakukan oleh Terawan itu ada tidak suksesnya juga.

Selain itu Marsis juga menjelaskan terapi yang dilakukan Terawan itu memang sudah lolos dari uji akademis. Dia menjelaskan terapi dokter Terawan yang disebut mampu membuka sumbatan-sumbatan kronik di pembuluh darah bagi penderita stroke, memang sudah diuji secara akademis.

Diantaranya bisa mengantarkan Terawan meraih gelar doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

’’Tapi jangan lupa, apakah bisa diterapkan di masyarakat? Ini yang namanya harus melalui uji klinik,’’ jelasnya. Nah menurut Marsis Terawan baru selesai di tahap pertama, yakni uji akademis saja.

Sementara untuk uji klinik belum dilakukan. Nah untuk uji klinik itu menurut Marsis, bukan domain dari IDI untuk mengerjakannya. Melainkan tugas dari HTA di Kemenkes.

Dia mengatakan HTA adalah sebuah badan permanen di Kemenkes yang bertugas untuk menilai layanan kesehatan. ’’Kalau Kemenkes belum menetapkan standar pelayanan, secara praktik belum boleh dilakukan. Harus ada uji klinik lanjutan, baru bisa dipraktikkan,’’ urainya.

Marsis juga menyesalkan terjadinya kebocoran informasi surat MKEK yang berisi rekomendasi pemecatan untuk Dokter Terawan. Dia menjelaskan sifat surat dari MKEK itu sejatinya adalah rahasia dan bersifat internal.

Terkait nasib Dokter Terawan, PB IDI menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merekomendasikan pemecatan sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close