Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi
Sementara menyangkut penanganan tenaga honorer, pemerintah sejak awal tidak berpangku tangan. Apalagi lepas tangan. Pemerintah tetap memperhatikan secara serius nasib dari para tenaga honorer di Tanah Air.
Faktanya dari kurun waktu 2005 sampai dengan 2014, sebanyak 860.220 Tenaga Honorer Kategori I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II) telah diangkat Pemerintah. Jadi, total tenaga honorer yang telah diangkat baik itu THK-I dan THK-II sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga dari jumlah total ASN secara nasional.
Meski harus diakui pula, ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Karena rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintahan, sekitar 60 persennya bersifat administratif. Sementara yang diperlukan adalah memperbanyak jabatan fungsional teknis berkeahlian.
Pemerintah dan DPR sendiri sudah menyepakati langkah untuk menangani THK-II atau THK-I yang belum terangkat. Kesepakatan ini dicapai pemerintah dengan komisi gabungan yakni Komisi II, VIII, dan X DPR RI.
Adapun langkah yang disepakati, THK-II diberikan kesempatan untuk bisa diangkat jadi ASN. Namun THK-II ini tetap harus mengikuti seleksi, dimana hanya diberi satu kesempatan ikut seleksi sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.
Seleksi terhadap THK-II itu sendiri telah dilakukan pada tahun 2013. Tercatat ada 648.462 THK-II yang ikut seleksi, dimana yang lulus seleksi sebanyak 209.872 orang. Sementara yang tidak lulus tercatat sebanyak 438.590 orang. Dan, sebanyak 108.109 orang atau 52 persen dari yang lulus merupakan para guru. Dengan demikian secara de jure sebenarnya permasalahan tenaga honorer sudah selesai.
Sedangkan terhadap 438.590 orang eks atau mantan THK-II yang tidak lulus, pemerintah juga tidak lepas tangan begitu saja. Pemerintah bersama dengan tujuh komisi di parlemen yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada 23 Juli 2018, telah menyepakati beberapa hal.
Hal pertama yang disepakati, bagi eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan yakni berusia di bawah 35 tahun dan punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni UU ASN, UU Guru dan Dosen dan UU Tenaga Kesehatan, bisa mengikuti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 melalui formasi khusus guru dan tenaga kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.