Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Menag Fachrul Razi Soal Perkembangan SKT FPI

Rabu, 27 November 2019 – 23:59 WIB
Penjelasan Menag Fachrul Razi Soal Perkembangan SKT FPI - JPNN.COM
Menteri Agama Fachrul Razi saat bicara soal FPI. Foto : Syaiful Hakim/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama atau Menag Fachrul Razi menyebut pemerintah masih memerlukan penelitian sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam (FPI).

Meski begitu, proses penerbitan SKT sudah mengalami kemajuan. FPI sudah menyatakan komitmennya terhadap Pancasila.

Fachrul mengungkapkan hal itu setelah menggelar pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian yang satu agendanya membahas penerbitan SKT untuk FPI.

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul setelah pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Pemerintah, kata Fachrul, akan meneliti ulang komitmen dari FPI itu. Pemerintah tidak menginginkan organisasi yang diimami oleh Habib Rizieq Shihab itu melanggar komitmen setelah mendapatkan SKT.

"Tentu kami akan coba mendalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu. Pernyataannya juga di bawah, dengan materai, dan juga akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ungkap dia.

Mahfud MD menyebut pemerintah masih mempelajari berbagai hal sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Nantinya, pihak Kementerian Agama yang melakukan pendalaman sebelum terbitnya SKT untuk FPI.

"Ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menag akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud.

Menteri Agama atau Menag Fachrul Razi menyebut pemerintah masih memerlukan penelitian sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam (FPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close