Penjelasan Menag Terkait Isu RUU Cipta Kerja Bahayakan Ulama dan Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Tidak ada sanksi pidana," kata Menag Fachrul di Jakarta, Senin (31/8).
Pernyataan Fachrul ini untuk meluruskan informasi yang viral di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren. Juga membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kiai pengasuh pondok tradisional.
Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan, penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Adapun Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," lanjut Menag.