Penjelasan Mendikbud soal Rotasi Guru Besar – besaran Tahun Ini
Aturan ini juga akan dinaikkan menjadi peraturan presiden (Perpres) dalam kaitan dengan kebijakan rotasi guru, intervensi peningkatan sarana prasarana sekolah serta penataan kurikulum secara menyeluruh.
"Redistribusi guru ini acuannya zonasi. Jadi guru-guru enggak usah gelisah jika dipindah. Kalau dipindah di zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona kecuali kalau terpaksa. Kalau memang sudah kelebihan sementara di zona lain masih kurang ya saya minta kesadarannya untuk bersedia dipindah," paparnya.
BACA JUGA: Optimistis Honorer K2 yang Sudah PPPK Juga Bisa Diangkat menjadi PNS
Dia mengingatkan guru-guru akan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN. Di mana undang-undang mengamanatkan setiap PNS harus siap dirotasi secara periodik. Tidak boleh menetap di satu tempat. (esy/jpnn)