Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso

Jumat, 05 April 2019 – 19:23 WIB
Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso - JPNN.COM
Mensesneg Pratikno. Foto: M Fathra N.I

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi suratnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu agar memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke dalam daftar caleg tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pratikno menegaskan, surat yang mencantumkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan untuk mengintervensi KPU.

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengirim surat berkali-kali ke Presiden Jokowi. PTUN dalam suratnya meminta presiden memerintahkan KPU melaksanakan perintah pengadilan.

“Tanggal 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta mengajukan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4). “Kami paham tentang adanya surat PTUN ini karena memang Presiden bukan hanya pertama ini menerima surat ini.”

Baca juga:

Mensesneg Surati KPU soal Nama OSO untuk DCT DPD, Hasilnya?

OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden

Terkait dengan adanya frasa ‘arahan presiden’ dalam surat Mensesneg ke KPU, Pratikno menyebutnya sekadar bahasa undang-undang saja. Dalam surat yang bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06/3/2019 itu juga terdapat frasa yang sesuai dengan perundang-undangan. 

“Memang itu bahasa dalam UU begitu. Saya sebutkan Pasal 116 ayat 6 UU 51 Tahun 2009 (UU PTUN) kira-kira begitu. Makanya dalam frasa terakhir sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tuturnya.

Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi suratnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu agar memasukkan nama Oso ke dalam DCT DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News