Penjelasan Nirina Soal Tudingan Menikmati Hasil Jual Aset Ibunda
Jumat, 26 November 2021 – 21:55 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: