Penjelasan Pejabat BKN yang Harus Diketahui Seluruh PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 tahun.
Masa kontrak ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
"Tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun, yang ada standar minimal masa kontrak selama setahun. Bila instansi masih membutuhkan dan yang bersangkutan kinerjanya baik, masa kontraknya bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun," kata Suharmen di Jakarta, Jumat (27/11).
Dia memaparkan sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yang meliputi:
Pertama, diberhentikan dengan hormat. Penyebabnya bisa berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
Kedua, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ini berlaku bila PPPK dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
Kemudian melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.