Penjelasan Pejabat BKN yang Harus Diketahui Seluruh PPPK
Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat.
Sanksi ini berlaku bila PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kemudian menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
"Jadi pemberhentian PPPK ini sama seperti PNS, ada jenjangnya. Tidak langsung diberhentikan," ucapnya.
Dia pun mewanti-wanti, PPPK tahap pertama hasil rekrutmen Februari 2019 untuk tidak masuk dalam kegiatan politik apalagi jelang Pilkada. Sebab, bisa memengaruhi penerbitan NIP dan SK PPPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?