Penjelasan Pemprov DKI Tentang Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut, kafe RM, yang menjadi lokasi insiden penembakan terhadap anggota TNI AD oleh oknum polisi Bripka CS, diketahui sudah melanggar aturan PSBB.
Kafe itu melanggar waktu operasional kafe dengan cara berkamuflase.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi.
Bambang mengatakan, insiden penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi di Cafe RM, Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat itu masih dalam penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dinas Parekraf melihat dari sisi aturan operasional usaha, sebagai pembina industri pariwisata, yakni pelanggaran yang dilakukan hari ini adalah pelanggaran PSBB yang ketiga kalinya berdasarkan informasi dari Satpol PP," ungkap Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, dia mengatakan kafe RM diketahui pertama kali melanggar aturan PSBB pada 5 Oktober 2020. Kemudian, pelanggaran kedua pada 12 Oktober 2020.
Kafe itu telah melanggar waktu operasional PSBB sebagaimana yang telah ditentukan aturannya dengan cara berkamuflase.