Penjelasan Pemprov DKI Tentang Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS
Kamis, 25 Februari 2021 – 23:57 WIB
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, pelaku terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)