Penjelasan Penting soal Fase SKB Tes CPNS 2018
jpnn.com, JAKARTA - Peserta tes CPNS 2018 yang lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) akhirnya bisa lega. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang ’’terselamatkan’’ melalui jalur perangkingan.
Bahkan pelamar yang sendirian lolos passing grade pada formasi yang dilamar, hampir dipastikan jadi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana merinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong.
Bima mengatakan ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah dengan instansi pusat.
Untuk pemerintah daerah hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sementara untuk instansi pusat, SKB bisa menggugurkan nilai SKD. Misalnya ada pelamar mendapatkan nilai tinggi dan lolos passing grade, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB.
Sebab SKB di instansi pusat ada yang berupa tes psikologi, kesemaptaan, ujian berenang, dan wawancara.
Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemerintah daerah. ’’Jika formasinya hanya satu, sementara yang lolos PG hanya satu pelamar, maka satu pelamar ini saja yang maju ke fase SKB,’’ jelas Bima.
Kemudian pada fase SKB yang diikuti satu orang itu, sifatnya hanya formalitas. Sebab berapapun nilai SKB, tidak akan menggugurkan nilai SKD. Artinya satu-satunya pelamar yang lolos PG SKD tersebut hampir pasti lulus jadi CPNS.