Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Presiden Jokowi soal Grasi untuk Annas Maamun Napi Korupsi

Rabu, 27 November 2019 – 19:29 WIB
Penjelasan Presiden Jokowi soal Grasi untuk Annas Maamun Napi Korupsi - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeber alasannya memberikan grasi berupa pemotongan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang berstatus terpidana korupsi. Presiden Ketujuh RI itu menegaskan bahwa dirinya tak mengobral grasi untuk koruptor.

Menurut Jokowi, UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Namun, Jokowi mengaku tak sembarangan memberikan grasi.

“Tidak semua yang diajukan pada saya kami kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan alasannya memberikan grasi untuk Annas Maamun. Menurutnya, MA maupun Menko Polhukam sudah memberikan pertimbangan soal grasi tersebut.

"Kenapa itu (grasi untuk Annas Maamun, red) diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," ucap Jokowi.

Pertimbangan lain yang mendasari grasi itu adalah alasan kemanusiaan. “Umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan," tutur Jokowi.

Apakah Jokowi tidak khawatir komitmen pemerintahannya terhadap pemberantasan korupsi bakal diragukan gara-gara grasi untuk Annas Maamun? Jokowi menjawab diplomatis.

"Nah, kalau setiap hari saya keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru. Itu baru silakan dikomentari," tandasnya.(fat/jpnn)

Presiden Jokowi mengungkapkan alasannya memberikan grasi berupa pemotongan masa hukuman bagi Annas Maamun.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close