Penjelasan Profesor Aidul Tentang Hubungan Hukum dan Politik, Singgung Alih Status Pegawai KPK
Aidul menyebut pada pengadilan akan ada kebijakan hukum, dan terjadi juga dimensi politik.
“Kedua dapat kita lihat dari pembentukan hukum, regulasi, misalkan perizinan maupun ajudikasi. Ajudikasi itu penyelesaian sengketa. Dan kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti soal investasi, soal sekarang mosalnay soal PPKM, karantina. Nah, itu adalah kebijakan hukum," katanya.
Dia menyebut hakim terutama hakim agung dipilih melalui proses politik, meskipun ada proses seleksi, namun pada akhirnya itu juga proses politik.
Selanjutnya, Aidul menjelaskan hubungan hukum dan politik dapat terjadi pada proses pembaharuan hukum.
“Ini bisa dilalui pada proses legislasi di DPR, regulasi di pemerintahan. Banyak proses legislasi di DPR. Misalnya pembaharuan hukum terakhir yang sangat menimbulkan kontroversi yaitu tentang UU Omnibus Law. Model Omnibus Law saja itu model pembaharuan, meskipun tidak baru sama sekali untuk kita, tetapi relatif baru dibandingkan kebijakan hukum sebelumnya di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Aidul menjelaskan hubungan politik dan hukum kedua yakni dimensi politik dan hukum (Politics of Law).
Setidaknya Aidul menyebutkan tiga teori terkait hal itu diantaranya, model pendekatan kelas. Dimana dalam hal ini negara ada alat kepentingan kelas.
“Kedua pendekatan Pluralis, negara bersifat netral, hukum adalah produk konfigurasi politik. Ketiga pendekatan institusional yakni negara bersifat otonom terhadap kepentingan masyarakat, hukum adalah produk dari kepentingan negara secara otonom," pungkas Aidul.