Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Dua serikat pekerja resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11).
KSPI antara lain mempersoalkan sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP), dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.
Menurut Said Iqbal, penggunaan frasa "dapat" dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) didalilkan sangat merugikan buruh karena UMK menjadi tidak wajib.
UU Cipta Kerja juga menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga dikhawatirkan pengusaha dapat mengontrak karyawan berulang-ulang tanpa kepastian pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Pemohon kemudian mempersoalkan pengurangan pesangon karyawan dari 32 bulan upah menjadi 29 bulan upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga merugikan buruh.
Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU Ciptaker adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi mudah dengan hilangnya frasa "batal demi hukum" terhadap PHK yang belum memiliki penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.