Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Rabu, 04 November 2020 – 02:02 WIB
Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia.
Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: