Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Sementara Polri soal Sanksi bagi Pelanggar Larangan Mudik

Rabu, 22 April 2020 – 13:57 WIB
Penjelasan Sementara Polri soal Sanksi bagi Pelanggar Larangan Mudik - JPNN.COM
Petugas sedang mengatur pembatas jalur contra flow untuk mengurai kemacetan saat arus mudik. Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Ramadan dan Lebaran 2020 yang berlaku mulai Jumat (24/4). Larangan akan diikuti penerapan sanksi mulai 7 Mei mendatang.

Lantas, apa sanksi bagi warga yang nekat mudik melalui jalur darat? Kepala Subdit Manajemen Operasional dan Rekayasa  Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korlantas Polri Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya hingga saat ini  belum bisa menentukan sanksi bagi pelanggar larangan mudik.

Menurut Indra, Polri bersama jajaran kementerian terkait masih menggelar rapat untuk menentukan sanksinya. "Tindakan hukum ini masih diskusi saat ini. Apa penegakkan hukum yang tepat bagi pelanggar," ucap Indra dalam diskusi bertema Menyoal Efektivitas Larangan Mudik Lebaran yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (22/4).

Menurut dia, Polri lebih condong menggunakan upaya persuasif. Misalnya, anggota Polri akan meminta masyarakat yang kedapatan dalam perjalanan mudik segera kembali ke tempat tinggalnya di rantau.

"Jadi, yang jelas penekannnya adalah upaya persuasif edukatif ke masyarakat," ucap dia.

Selain itu, Korlantas Polri juga menggelar operasi bersandi Ketupat Covid-19 demi menindaklanjuti larangan mudik.  Polri dalam operasi itu mendirikan banyak titik pemeriksaan atau check point.

"Di check point akan ada pengalihan arus dan memutarbalikkan kembali ke arah awal tujuan agar mereka tidak ke daerah. Itu yang kami lakukan," tutur Indra.(mg10/jpnn)

Korlantas Polri masih membahas bentuk sanksi bagi warga yang nekat mudik di masa pandemi COVID-19.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close