Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker
Jumat, 23 Oktober 2020 – 00:40 WIB
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.
Namun, dia menegaskan, perbedaan halaman ini tidak berarti substansi UU Ciptaker berubah. Substansi naskah yang diserahkan DPR ke pemerintah sama seperti yang diserahkan jajaran Kemensesneg ke Muhammadiyah.
"Substansi dalam format yang disiapkan Kemensesneg sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tegas dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: