Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Aman, P2 hingga P4?
Kamis, 21 September 2023 – 13:35 WIB
Prinsipnya, tegas Nunuk, walaupun di dalam KepmenPAN-RB 649 Tahun 2023 tentang Juknis Pengadaan PPPK Guru 2023 di instansi daerah tidak menjabarkan detail soal keberadaan P1 hingga P4 ini, tetapi mekanisme pengisian formasi tetap sama seperti tahun lalu.
Di mana pengisian kebutuhan formasi PPPK guru mengutamakan P1, kemudian P2. Jika masih ada sisa formasi lanjut ke P3, dan P4.
"Kami juga menyiapkan juknis untuk penempatan pelamar prioritas yang sosialisasinya sementara berjalan," pungkas Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)