Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Menolak
Nah, kata Aba, dengan PPPK paruh waktu, maka pemda bisa membayar gaji dengan nominal Rp 1 juta karena pegawai itu tidak bekerja full.
Misalnya, PPPK paruh waktu hanya bekerja 2-3 hari dalam sepekan.
Sisa waktunya bisa mereka gunakan untuk mencari tambahan penghasilan di tempat lain.
"PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara lho, ketika pemda duitnya minim," cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan ketika pemda sudah memiliki kelebihan anggaran, maka PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Aba, langkah ini yang bisa mengakomodasi kepentingan pemda dan honorer.
Adapun honorer bisa punya status sebagai ASN PPPK, walaupun dengan pengaturan berbeda.
Mereka tidak perlu lagi menunggu lama diangkat karena beban pemda tidak bertambah.