Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menghentikan rekrutmen guru PNS mulai tahun ini menimbulkan pro-kontra.
Sejumlah pihak antara lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), juga DPR RI mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut yang dianggap diskriminatif.
Benarkah demikian? Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, dengan adanya regulasi PPPK yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) berubah.
"Jadi kalau sebelumnya fokus pada seleksi CPNS, mulai tahun ini ditambahkan PPPK. Dan, formasi PPPK lebih banyak dibandingkan CPNS, salah satunya guru," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (5/1).
Dia menjelaskan, formasi guru PPPK sebanyak satu juta itu sejatinya untuk mengatasi kebutuhan guru yang hampir mencapai sejuta orang.
Selain itu, rekrutmen satu juta guru untuk mengatasi keberadaan guru honorer K2, honorer non-K2 di sekolah negeri yang jumlahnya sangat banyak.
Untuk rasa keadilan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum pernah mengajar untuk mendaftar seleksi PPPK.
Bima menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.