Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau agar pemerintah daerah turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB.
"Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," terang Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).
Dia menambahkan, penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan bisa mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: Ortu Menginap, Salat Berjemaah di Trotoar Sekolah
Redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan bisa mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Menteri Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau