Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi
Rabu, 19 Juni 2019 – 00:06 WIB
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tandasnya. (esy/jpnn)