Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Terbaru Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Selasa, 05 Januari 2021 – 19:50 WIB
Penjelasan Terbaru Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI - JPNN.COM
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan titik terang terkait kasus yang juga diusut oleh Komnas HAM itu.

“Sampai sekarang para penyidik Bareskrim Polri masih melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan itu sehingga sampai sekarang juga belum bisa menyimpulkan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (5/1).

Namun, Rusdi belum bisa memastikan kapan kesimpulan disampaikan oleh penyidik. Pihaknya juga masih menunggu kabar terbaru dari penyidik.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi akan bisa diselesaikan dan tentunya hasil dari penyidikan oleh Bareskrim akan di informasikan kepada masyarakat,” tegas Rusdi.

Selain dari penyidik Bareskrim, penyidik Propram Polri juga bekerja memeriksa anggota Polda Metro Jaya yang menembak mati laskar FPI. Ke depannya hasil pengusutan Propam juga akan disampaikan ke publik.

"Kemudian juga kegiatan-kegiatan pengawasan oleh Divisi Propam juga akan dikomunikasikan kepada masyarakat,” tambah Rusdi.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.(cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik Bareskrim Polri memberikan penjelaskan terkait perkembangan penanganan kasus penembakan yang dialami enam laskar FPI.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News