Iwan Nurdin Angkat Bicara soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI di Megamendung
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin angkat bicara terkait konflik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP Front Pembela Indonesia (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pesantren Markaz Syariah diambil kembali oleh PTPN VIII.
FPI dan para pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.
Iwan Nurdin mengatakan dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu.
“Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujarnya.
Iwan, berdasarkan pernyataan Muhammad Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI, menyebut bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN.
“Lahan itu digarap oleh orang perorang lalu dibeli FPI atau MRS,” ujarnya.
Akad itu, menurut Iwan, tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.