Penjelaskan Terbaru KemenPAN-RB soal Perpres Gaji PPPK
Dalam proses ini biasanya sering terjadi perubahan-perubahan.
Kalau sudah clear baru dikembalikan kepada Setneg untuk selanjutnya tinggal menunggu diteken presiden.
"Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpres-nya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami," bebernya.
Mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK, menurut Teguh, sudah tidak ada masalah lagi.
Ketika pemerintah sudah menetapkan 51 ribuan formasi PPPK, artinya dananya sudah disiapkan baik dalam APBN/APBD.
Persoalannya, apakah sudah dipakai untuk penanganan COVID-19, Teguh mengaku tidak tahu menahu.
"Yang tahu anggarannya kan Menkeu. Kami tugasnya hanya sampai pada penetapan formasi, kemudian membahas rancangan Perpres. Selanjutnya prosesnya berjalan sesuai mekanisme dan tanggung jawab instansi terkait," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Februari 2019, pemerintah membuka rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2.